Mengenal Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra yang Sukses Tarik Perhatian Berbagai Pihak Belakangan Ini

×

Mengenal Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra yang Sukses Tarik Perhatian Berbagai Pihak Belakangan Ini

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)|Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)|Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)|Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)|Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

Meski demikian, Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa empat kasus tidak bisa masuk ke dalam sistem restorative justice (RJ).

Empat kasus tersebut, kata Teddy, di antaranya, terorisme, makar, korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

Selebihnya tergantung tiga komponen, yakni pelaku, korban dan masyarakat,” kata Teddy, Selasa (28/6/2022).

Namun, kata Teddy, tidak menutup kemungkinan persoalan perdata juga bisa diimplementasikan ke dalam restorative justice.

Restorative justice, kata Kapolda memiliki tiga keuntungan.

Pertama, pertentangan sosial di masyarakat bisa direduksi.

Kemudian, asas musyawarah mufakat bisa ditonjolkan di dalam tata kehidupan masyarakat.

Selanjutnya, efisiensi anggaran. Teddy tidak menampik bahwa proses peradilan saat ini masih berbelit-belit.

"Di internal kami saja penyidik ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dikembalikan lagi ke kami, kemudian masuk ke tingkat banding hingga kasasi, itu memakan waktu," ungkapnya.

"Goalsnya tentunya, penyelesaian sengketa hukum di internal masyarakat itu tidak semuanya harus diselesaikan secara proses peradilan," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini