HALONUSA - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang ditempatkan di berbagai Kecamatan melakukan pengawasan intensif bersama Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantib) di tiap wilayah.
Anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Barat, bersama Kasi Trantib, memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan barang di trotoar, jalan, dan fasilitas umum lainnya.
"Surat teguran diberikan kepada pedagang di Jalan Simpang Haru, Jalan Sawahan, dan Jalan Niaga, di area Pasar Tanah Kongsi," kata Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang.Menurut Chandra, kegiatan berjualan di trotoar dan fasilitas umum lainnya (fasum) bisa menghambat lalu lintas pejalan kaki, menyebabkan kemacetan, dan menurunkan keamanan publik.
"Selain itu, trotoar merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang dengan nyaman," ujarnya. (*)
Editor : Heru C