Desak Pertamina Atasi Kelangkaan Solar di Sumbar, Andre Rosiade: Tolonglah, Banyak yang Japri Saya

×

Desak Pertamina Atasi Kelangkaan Solar di Sumbar, Andre Rosiade: Tolonglah, Banyak yang Japri Saya

Bagikan berita
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade (kiri). (Foto: Dok. Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade (kiri). (Foto: Dok. Istimewa)

Senada dengan sumber tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Hery Martinus tidak menampik bahwa kuota solar bersubsidi di Sumbar mengalami penurunan pada tahun 2022 sebesar tiga persen dibanding 2021. Tahun ini, Sumbar hanya mendapatkan jatah 411 ribu KL dari tahun sebelumnya mencapai 500 KL lebih.

"Kami sebenarnya sudah mengusulkan kuota solar bersubsidi Sumbar ke BPH Migas tahun 2022 sebesar 150 persen dari kuota yang didapatkan tahun 2021, namun BPH Migas menetapkan jatah (solar bersubsidi) di Sumbar turun tahun ini," ucap Heri dinukil dari laman Antara News.

Meski mengalami penurunan, jumlah kuota sebesar 411 ribu KL tahun 2022 ini, kata Hery, sebenarnya cukup jika penyaluran solar bersubsidi tepat sasara atau sesuai dengan regulasi yang ada. Rincinya, dalam satu hari, solar bersubsidi yang disalurkan ke seluruh SPBU di Sumbar hanya berjumlah 1.100 KL.

"Kendaraan yang paling banyak menghabiskan kuota solar itu adalah truk besar yang kerap antre di SPBU, seharusnya mereka tidak diperkenankan mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi tersebut," ucapnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut diatur siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi mulai dari kendaraan angkutan orang dan barang dengan jumlah roda kurang dari enam.

Macan Kertas

Bahkan untuk mempertegas, Dinas ESDM Sumbar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500/48/Perek-KE/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar bersubsidi di Sumbar.

SE tersebut mengatur kuota solar bagi kendaraan pribadi roda empat paling banyak 40 liter per hari, angkutan umum orang atau barang dengan roda empat maksimal 60 liter per hari.

Sementara untuk angkutan barang atau orang dengan enam roda maksimal hanya 125 liter per hari. Namun SE tersebut hanya terkesan seperti 'macan kertas', gagah di narasi namun buntu di implementasi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini