Kisah Pilu Ulah Keganasan Harimau Bonita di Riau, Trauma Melanda Warga

×

Kisah Pilu Ulah Keganasan Harimau Bonita di Riau, Trauma Melanda Warga

Bagikan berita
Lokasi tempat bermainnya Harimau Bonita, tepatnya di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau. Foto diambil pada (7/4/2018) lalu. | Foto: Saridal Maijar|Lokasi tempat bermainnya Harimau Bonita, tepatnya di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk
Lokasi tempat bermainnya Harimau Bonita, tepatnya di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau. Foto diambil pada (7/4/2018) lalu. | Foto: Saridal Maijar|Lokasi tempat bermainnya Harimau Bonita, tepatnya di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk

Wajar dia berkata begitu. Sepertinya, dia begitu dendam dengan harimau Bonita.

Betapa tidak, Yusri yang tak sekadar teman kerja, tapi juga kerabatnya, tewas diterkam si raja rimba. Dia menyaksikan dengan mata kepalanya peristiwa nahas itu.

“Saya merasa kesal sekali. Kalau habis waktu, kita naik saja (ke hutan berburu Bonita). Jangan ada runding-runding lagi,” tegasnya. Sahar pun hanya bisa diam. Tak mau dia membantah perkataan Syarman. Barangkali Sahar tahu, betapa pedihnya hati Syarman.

“Apa hasilnya sampai saat ini? Tak ada nampak progresnya,” Syarman mengata-ngatai Sahar, yang tak lain ucapan itu tertuju kepada tim penyelamatan harimau sumatera di Pelangiran.

Syarman mempertanyakan hasil kesepakatan antara warga Pulau Muda dengan tim BBKSDA Riau, dua hari setelah Yusri tewas diterkam harimau, tepatnya Senin (12/3/2018) lalu.

Saat itu, ratusan warga Pulau Muda melakukan aksi demo di komplek perkebunan PT Tabung Haji Indo Plantation.

Saat itu, warga mengultimatum agar tim di lapangan bisa menangkap harimau dalam waktu sepekan, dimulai sejak Senin (12/3/2018). Jika tak berhasil, warga mengancam untuk membunuh harimau itu dengan cara sendiri.

Sebenarnya, warga menuntut agar tim bisa menangkap harimau tersebut, dalam tiga hari. Namun, tim di lapangan tidak menyanggupinya. Dari hasil perundingan, maka diputuskan untuk diberi waktu selama sepekan.

Dari aksi tersebut, dilahirkan kesepakatan antara warga Pulau Muda dengan tim di lokasi. Surat itu ditandatangani oleh pihak masyarakat Ependi Marizal, pihak PT THIP, Aidil Fitri, dan pihak BBKSDA Riau, Hendri. Surat ini dibubuhi materai Rp6.000.

Ada tiga kesepakatan dalam surat itu. Pertama, pihak masyarakat minta aparat terkait (BBKSDA) secepatnya membunuh hewan ganas tersebut dalam waktu tujuh hari terhitung mulai tanggal 12 Maret sampai 20 Maret 2018.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini