Selain itu Dinas kesehatan, RSUD, dan Puskesmas memfasilitasi pengambilan RT-PCR (swab) pada setiap satuan pendidikan dengan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Kebakaran SPBU di Mentawai Memakan Korban, Pekerja Dilarikan ke Puskesmas
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan RT-PCR (swab) terdapat guru dan atau tenaga pendidikan yang dinyatakan positif Covid-19.
Satuan pendidikan dimaksud wajib melaksanakan PJJ selama 14 hari terhitung sejak hasil pemeriksaan RT-PCR diterbitkan oleh dokter atau pejabat berwenang.
Satuan pendidikan yang mematuhi seluruh ketentuan dapat mengajukan permohonan penyelenggara proses belajar mengajar secara PTM kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Korwil dengan melampirkan data dan foto dokumentasi persyaratan sebagai mana dimaksud pada hal di atas.Baca juga: Wah di Mentawai Sudah Bisa Internet, Berikut Lokasi Jaringan BTS 4G
Setiap satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PTM wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bagi satuan pendidikan yang menyenangkan PTM tetapi tidak mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat dikenakan sangsi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penegakan Protokoler kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru dimasa pamdemik Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (tan)
Editor : Redaksi