Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di depan setiap ruangan kelas.
Memastikan tempat duduk siswa telah disusun dengan jarak antar siswa paling kurang 1 meter.
Baca juga: Hari Ini 1.275 Sekolah Negeri dan Swasta di Padang Belajar Tatap Muka Termasuk PAUD
Memastikan jumlah tempat duduk siswa dalam 1 kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan.
Menyediakan alat semprot dan cairan desinfektan pada setiap ruangan kelas dan ruangan guru.
Menyediakan alat dan petugas pengukur suhu tubuh disetiap pintu masuk lingkungan satuan pendidikan.
Baca juga: Nelayan Goisooinan Mentawai Selamat, Hilang Saat MelautMenyediakan informasi dalam bentuk spanduk di depan pintu masuk dan di lingkungan satuan yang berisikan kewajiban memantuhi protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak minimal 1 meter sampai 1,5 meter, bagi guru, siswa, dan tenaga kependidikan serta orang tua selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Koordinator Wilayah (Korwil) dan camat melakukan pemeriksaan pada setiap satuan pendidikan untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada hal di atas.
Editor : Redaksi