HALONUSA - Dua selebtiktok asal Sumatera Barat, ZS dari Kota Padang dan RSN dari Kota Payakumbuh, ditangkap oleh Polda Sumbar karena terlibat dalam kegiatan promosi judi online.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa kedua individu tersebut menggunakan akun media sosial pribadi mereka untuk kegiatan promosi tersebut.
Penangkapan ZS terjadi setelah Tim Siber Polda Sumbar menemukannya sedang mengunggah konten promosi judi online di platform TikTok selama rutinitas patroli siber.
Penyelidikan lanjutan memungkinkan polisi untuk menangkap ZS di tempat kosnya di Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu, 24 April 2024.
Keesokan harinya, RSN yang menggunakan Instagram untuk promosi serupa juga ditangkap.
"Kedua pelaku tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Dwi.Kombes Pol Alfian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku menerima pembayaran sebesar Rp250 ribu untuk tiap postingan promosi yang mereka buat.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 Ayat 1 dari KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkasnya. (*)
Editor : Heru C