HALONUSA - Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Padang tertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan di Kawasan Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/23).
Dalam penertiban tersebut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh.
Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan jajaranya dikarenakan para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum) dan badan jalan yang akan menggangu arus lalu lintas.
"Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya.
Chandra menuturkan, sebelum dilakukan penertiban pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan.
"Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak kecamatn pauh dan kelurahan kapalo Kota mereka telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian," tutur Chandra.Ia menjelaskan, saat sampai dilokasi ditemukan para pkl tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya, jelas itu telah menlanggar peraturan.
"Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu Bangunan Liar (Bangli) kita bongkar di Lokasi tersebut," jelas Chandra.
Chandra mengatakan bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.
"Di imbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum sebagai mana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah," tutupnya. (*)
Editor : Heru C