BNNP Sumbar Musnahkan 23 Kilogram Ganja Kering, Hasil Tangkapan Bulan Lalu

×

BNNP Sumbar Musnahkan 23 Kilogram Ganja Kering, Hasil Tangkapan Bulan Lalu

Bagikan berita
Proses sebelum pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja (Foto: BNNP Sumbar)
Proses sebelum pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja (Foto: BNNP Sumbar)

“Sekitar 1 kilometer setelah membuang karung pertama, mobil tersebut kembali membuang karung kedua dari dalam mobil,” lanjutnya.

Nahas, sampai di daerah Jorong Muaro, tim dari BNNP Sumbar kehilangan jejak mobil yang mengangkut narkoba jenis ganja kering tersebut.

“Setelah lama mencari, kami mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang terparkir di daerah Jalan Alang Laweh Koto Tabang,” lanjutnya.

Pihaknya langsung menuju lokasi dan memastikan bahwa mobil yang terparkir tersebut memang mobil yang sebelumnya sempat diburu.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Bhabinsa setempat untuk membantu mencari orang yang menggunakan mobil tersebut,” katanya.

Setelah lama melakukan pencarian, akhirnya salah seorang Bhabinsa berhasil mengamankan salah satu dari tiga orang tersebut yang diketahui berinisial BS.

“Setelah mengamankan satu orang tersebut, pencarian masih terus kami lakukan hingga pada keesokan harinya tim berhasil menemukan satu orang lagi tersangka dengan inisial SV dan MR,” lanjutnya.

Ketiga pemuda tersebut mengakui bahwa mereka memang membawa narkoba jenis ganja kering tersebut dari daerah Penyabungan.

“Tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini