Pernyataan Lengkap 3 Petinggi Polri soal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan, dari Kapolri, Irwasum hingga Kabareskrim

×

Pernyataan Lengkap 3 Petinggi Polri soal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan, dari Kapolri, Irwasum hingga Kabareskrim

Bagikan berita
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Dok. Istimewa/Disway.id)
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Dok. Istimewa/Disway.id)

Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Peran tersangka, Bharada RE menembak korban, RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di Kompleks Polri Duren 3.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya kepada masyarakat.

(*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini