HALONUSA - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda diperiksa oleh KPK selama 12 jam.
Dikutip Detik.com, Nayunda terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.45 WIB. Sebelumnya, ia mulai diperiksa pada pukul 09.45 WIB, Senin (13/5/2024).
Nayunda tampak mengenakan kemeja putih dan membawa tas jinjing. Ketika ditemui oleh wartawan, ia tidak banyak memberikan komentar.
Ia hanya menyatakan bahwa semua informasi telah diserahkan kepada penyidik. Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai informasi yang diserahkannya kepada KPK.
"Maaf ya, semua aku sudah serahkan ke penyidik. Nanti langsung ke penyidik aja ya, makasih," ujar Nayunda kepada wartawan.
Diketahui bahwa KPK memanggil Nayunda Nabila sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL.Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan Nayunda merupakan bagian dari proses penyidikan kasus TPPU yang menjerat SYL.
"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Ali.
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Arief mengungkapkan bahwa SYL menggunakan anggaran Kementan untuk membayar 'biduan' dengan jumlah mencapai Rp 50-100 juta. (*)
Editor : Heru C