Yang dimaksud dengan 'Adat Salingka Nagari' adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Undang-undang Sumbar yang Baru, Bupati Tanah Datar Sebut Momen Pengembangan Puncak Marapalam
Undang-undang Sumbar yang Baru, Bupati Tanah Datar Sebut Momen Pengembangan Puncak Marapalam
Berita Terkait