Undang-undang Sumbar yang Baru, Bupati Tanah Datar Sebut Momen Pengembangan Puncak Marapalam

×

Undang-undang Sumbar yang Baru, Bupati Tanah Datar Sebut Momen Pengembangan Puncak Marapalam

Bagikan berita
Bupati Tanah Datar, Eka Putra. (Foto: Dok. Istimewa)
Bupati Tanah Datar, Eka Putra. (Foto: Dok. Istimewa)

Yang dimaksud dengan 'Adat Salingka Nagari' adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini