Ketua DPRD Kabupaten Solok Laporkan Epyardi Asda ke KPK RI dalam 4 Kasus Ini

×

Ketua DPRD Kabupaten Solok Laporkan Epyardi Asda ke KPK RI dalam 4 Kasus Ini

Bagikan berita
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati laporkan Bupati Solok, Epyardi Asda ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati laporkan Bupati Solok, Epyardi Asda ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)

Kemudian, UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebelumnya, KPK menduga sejumlah pihak telah melakukan pelanggaran reklamasi tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan Danau Singkarak.

“Reklamasi ini salah satu bentuk pelanggaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/1/2022).

Ipi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak tertentu tersebut dari masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2021, Pemprov Sumbar diminta KPK untuk segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS).

Tujuannya, agar permasalahan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak bisa selesai.

“Pemprov Sumbar juga segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar ada penataan, perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ekosistem danau,” katanya.

“Pemprov Sumbar diminta melibatkan Kementerian PUPR, LHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Lembaga anti-rasuah itu juga berharap, seluruh unsur dilibatkan dalam penertiban kekayaan negara atas danau-danau priorotas nasional.

Seperti diketahui, Danau Singkarak merupakan satu dari 15 danau yang masuk ke dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini