Korupsi Jalan dan Jembatan, Eks Camat Mentawai Ini Divonis 5 Tahun Penjara di Padang

×

Korupsi Jalan dan Jembatan, Eks Camat Mentawai Ini Divonis 5 Tahun Penjara di Padang

Bagikan berita
Eksekusi dua terpidana korupsi di Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)
Eksekusi dua terpidana korupsi di Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, Rahmat Jaya yang merupakan mantan Camat Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama stafnya Malindas Saleleubaja, dan Ekky Eben Ezer (proses kasasi di MA) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Ini Kasus dan Pasal Menjerat Eks Kepala Bappeda Mentawai yang Buron 12 Tahun

Korupsi yang mereka lakukan, yakni berupa pembangunan jalan dan jembatan dengan pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp2.095.350.000.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan negara pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp658.854.346.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi membenarkan pihaknya menerima kedua terpidana kasus korupsi di Kepulauan Mentawai tersebut. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini