“Aksi mereka ini sudah empat bulan dijalankan,” kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Pihaknya mendapatkan laporan transaksi jual-beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.
“Pelaku menjual satu set tulang dari satu hewan bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau,” ungkapnya.
Kulit harimau yang juga ikut dijual itu disimpan di dalam satu rumah di rumah rekannya.
Ilmu Hitam
Ardi mengatakan, tulang harimau yang dijual oleh dua warga Pasbar terindikasi digunakan untuk syarat menggunakan ilmu hitam.“Tulang itu diindikasi untuk obat Cina atau syarat ilmu hitam,” katanya.
https://halonusa.com/1-pelaku-penjual-organ-tubuh-harimau-sumatera-di-pasaman-barat-buron/
“Aksi mereka ini sudah empat bulan dijalankan, pelaku menjual satu set tulang dan dua lembar kulit harimau,” ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi