Saling Kuat, KI Sumbar Menunda Sidang Sengketa Surat Kematian dan Ahli Waris

×

Saling Kuat, KI Sumbar Menunda Sidang Sengketa Surat Kematian dan Ahli Waris

Bagikan berita
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat membuka sidang lanjutan terkait sengketa surat keterangan kematian dan ahli waris yang diajukan warga Padang, Sumbar beberapa waktu lalu. KI Sumbar kembali melanjutkan persidangan itu pada awal Februari 2021. Int/Halon
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat membuka sidang lanjutan terkait sengketa surat keterangan kematian dan ahli waris yang diajukan warga Padang, Sumbar beberapa waktu lalu. KI Sumbar kembali melanjutkan persidangan itu pada awal Februari 2021. Int/Halon

Lurah Korong Gadang , Zulfadli mengatakan surat keterangan itu putusan dari pejabat tata usaha negara dan secara persyaratan telah terpenuhi.

Baca juga: Sumbar Provinsi Rawan Aspek Pandemi, KPID Sumbar Awasi Penyiaran Pilkada 2020

Dua surat keterangan yang disengketakan itu hanya bisa dilakukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami pun menerbitkan surat keterangan sesuai dengan syarat," ujarnya.

Sementara terkait keabsahan atau kebenaran dari syarat itu sendiri bukan kewenangan kelurahan, tambahnyaa di depan majelis sidang Komisi Informasi, dipimpin Nofal Wiska didampingi komisioner Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi.

"Dasar hukum yang diajukan pemohon dokumennya bukan produk kelurahan," terang Zulfadli.

Baca juga: Kampanye Pilkada Sumbar, KPID dan Bawaslu: Penyiaran Harus Sehat

Kuasa hukum pemohon, Daniel St Makmur menegaskan, kalau putusan itu secara jelas ada dasar hukumnya.

"Kami meminta salinan dari syarat yang dilampirkan itu," ujarnya.

Ia pun menilai janggal dengan permintaan itu, sebab dalam bentuk administrasi apa pun ada prosedur pengurusan dan ada alasannya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini