HALONUSA.COM - Kalau seribuan sekolah di Kota Padang gelar belajar tatap muka Senin (4/1/2021) beda halnya di Kepulauan Mentawai, Sumbar. Pemkab Mentawai belum mengizinkan proses belajar tersebut guna mengantisipasi penyebaran, penularan virus Covid-19.
Proses belajar mengajar tetap menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama semester genap 2020/2021.
Baca juga: Angka Kematian Kasus Covid-19 Tertinggi di Pasaman Barat dan Mentawai Terendah
Kebijakan belum bisa menyelenggarakan proses belajar mengajar tatap muka menunggu dicabutnya Surat Edaran Nomor 420/1/BUP-2021.
Tentang penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Fungsi dari surat edaran yang telah diterbitkan itu guna mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19 di Mentawai.Berikut isi Surat Edaran Nomor 420/1/BUP-2021:
Baca juga: Polsek Muara Sikabaluan, Polres Kepulauan Mentawai, Alamat dan Nomor Telepon
Proses belajar dan mengajar tetap menggunakan metoda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama semester genap 2020/2021.
Satuan Pendidikan wajib pertama memastikan seluruh guru dan tenaga pendidikan, baik yang tidak libur maupun yang baru kembali dari luar daerah, telah dinyatakan bebas Covid-19 berdasarkan hasil uji RT-PCR (swab).
Editor : Redaksi