HALONUSA.COM - Pegawai Negeri Sipil diwanti-wanti untuk tidak terlibat politik praktis dan atau terlibat kampanye Pilkada Sumbar 2020. Ini terungkap saat sosialisasi peraturan kepegawaian, Selasa (1/12/2020).
Sebagian pegawai negeri sipil masih sangat minim dalam memahami peraturan sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN), sebut Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi, ketika membuka resmi agenda tersebut.
Baca juga: Dituduh Bayar Posko Pemenangan, Kasat Pol PP Padang: Itu bukan Urusan Saya Lagi
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Larangan yang harus ditaati pada masa pilkada berlangsung, ASN harus hati-hati dalam menggunakan sosial media," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan sumber Daya Manusia (BKPSDM), Armeyn Rangkuti menyampaikan, selain itu pegawai negeri sipil perlu memahami terkait aturan kedisiplinan pegawai hal ini berkaitan dengan revisi peraturan bupati Nomor 9 tahun 2020.Baca juga: Bawaslu Sumbar Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kasat Pol PP Padang
BKN regional XII Pekanbaru ditunjuk sebagai pengisi materi sosialisasi, sekaligus memperkenalan aplikasi TPP. (*)
Editor : Redaksi