Hari Ini Penetapan Anggota DPRD Terpilih pada 17 Kabupaten Kota di Sumbar

×

Hari Ini Penetapan Anggota DPRD Terpilih pada 17 Kabupaten Kota di Sumbar

Bagikan berita
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Sebanyak 17 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sudah bisa menetapkan anggota DPRD terpilih di Pemilu 2024.

2 dari kabupaten kota yang belum bisa menetapkan anggota DPRD terpilih itu belum bisa lantaran masih terdapat dalam daftar permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

"Data ini terungkap merujuk surat MK No: 2384/HP.10.04/04/2024 tertanggal 29 April 2024," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Merujuk Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Pada Pasal 22 diatur, Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kab/kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Sesuai surat MK itu, paling lambat tanggal 2 Mei 2024, KPU di 17 kabupaten kota se-Sumatera Barat itu telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD kabupaten kota mereka masing-masing," ungkap Ory.

Sedangkan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok, terang Ory, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU RU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK.

Hal tersebut juga berlaku untuk penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Mengingat, adanya sengketa Hasil Pemilih dengan lokus daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 4 (Pasaman dan Pasbar) yang diajukan PDI Perjuangan," pungkas Ory. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini