HALONUSA - Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja dibekuk oleh Polsek Padang Utara.
Pelaku atas nama Rahmat Hidayat diamankan pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 00:10 WIB disebuah rumah Jalan Patenggangan tepi pantai Kelurahaan Air Tawar Barat Kecamtan Padang Utara Kota Padang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone jenis Vivo dan 1 paket kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas warna cream serta dibalut dengan plastik hitam.
Kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki melakukan penyalahgunaan narkotika di tepi pantai Kelurahan Air Tawar Barat.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Rommy Kurnia Putra langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan beserta Tim Opsnal Polsek Padang Utara melakukan penyelidikan.
Alhasil, seorang pria berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Padang Utara Untuk Proses hukum selanjutnya."Setelah dapat informasi dari warga kami langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku," kata Iptu Heru Gunawan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjada 5 sampai 20 tahun.(*)
Editor : Heru C