HALONUSA.COM - Polisi tidak menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ilham Maulana, Yul Akhyari Sastra.
Yul mengatakan, kliennya tidak ditahan dan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Ilham Maulana) tidak ditahan, proses hukum lanjut," kata Yul dihubungi Halonusa.com, Jumat (5/8/2022).
Yul akhyari Sastra mengatakan bahwa tidak ada lagi pemanggilan atau pemeriksaan kliennya di kepolisian.
"Tidak (ada pemanggilan). Pemeriksaan rampung, perkara dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Ilham Maulana masih berjalan.
"Masih melengkapi petunjuk jaksa. Tidak ada pemberhentikan kasus (SP-3), proses (hukum) masih jalan<' kata Dedy.
Seperti diketahui, Ilham Maulana terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Editor : Redaksi