"Pergantian Antar Waktu (PAW) baru bisa dilakukan jika dia sudah terdakwa atau berstatus tersangka dan sudah ditahan," ucapnya. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Dugaan Kasus Korupsi, Ilham Maulana tidak Ditahan Polisi dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dugaan Kasus Korupsi, Ilham Maulana tidak Ditahan Polisi dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita Terkait