Dugaan Kasus Korupsi, Ilham Maulana tidak Ditahan Polisi dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Dugaan Kasus Korupsi, Ilham Maulana tidak Ditahan Polisi dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. (Foto: Dok. Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. (Foto: Dok. Istimewa)

Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.

Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.

Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu.

Gugat Polisi dan Diberhentikan

Di tengah perjalanan kasusnya, Ilham Maulana mempraperadilankan Polresta Padang terkait penetapan status tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Namun, Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ilham Maulana terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) tahun 2020.

Ilham Maulana menggugat Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.

"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim tunggal PN Kelas IA Padang, Khairuluddin dalam sidang putusan, Senin (20/6/2022).

Hakim tunggal menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi memberhentikan salah satu kadernya, Ilham Maulana untuk dua posisi sekaligus.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini