HALONUSA - Kuasa Hukum dari Partai Gerindra, Amnasmen memulai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Sidang tersebut dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Gerindra, diwakili oleh kuasa hukum Amnasmen dan Aermadepa, yang ditunjuk oleh DPP Partai Gerindra untuk sengketa Pileg 2024 di Kabupaten Solok.
Sidang PHPU di MK RI dihadiri oleh Panel 1 yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Amnasmen menyatakan bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok, terutama di Nagari Koto Baru dan daerah lainnya.
“Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan Partai Gerindra atas dugaan atau indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok khususnya di Nagari Koto Baru dan lain lain,”ujar Amnasmen, Selasa 30/4-2024.
Dugaan tersebut termasuk perintah untuk tidak mengunci dan menyegel semua kotak suara hasil pemungutan di TPS yang dibawa ke Kantor Wali Nagari Koto Baru.“Dugaannya dilakukan oleh jajaran penyelenggara,”ujar Amnasmen.
Selain itu, dalam pembacaan permohonan di Panel I Majelis MK RI, Amnasmen juga mengungkapkan adanya perubahan form C1 hasil rekap kecamatan tanpa melibatkan KPPS dan saksi-saksi TPS.
Amnasmen menegaskan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara, peserta, dan masyarakat, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung tanpa kecurangan.
Ia menekankan bahwa Pemilu harus mengikuti proses yang sesuai aturan, menghasilkan hasil yang jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara yang independen dan menjaga integritas.
Editor : Heru CSumber : Rilis