Masih Status Pacaran Hindarilah Hal Ini, Jangan Sampai Menyakiti dan atau Menghilangkan Nyawa

×

Masih Status Pacaran Hindarilah Hal Ini, Jangan Sampai Menyakiti dan atau Menghilangkan Nyawa

Bagikan berita
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. Jawa Pos)

Pelaku melakukan perbuatan itu di kamar rumah korban, dimana pelaku memasuki kamar korban lewat jendela rumahnya.

Baca juga: Status Pacaran, Pemuda di Padang Perawani Gadis Tetangganya Hingga Hamil 5 Bulan

Sebab keluarga dari gadis itu tidak menerima perbuatan itu lalu melaporkannya ke kantor Polsek Bungus Teluk Kabung.

Selidik kasus ternyata sang gadis itu telah berbadan dua alias hamil dengan usia kandungan lima bulan, kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, Minggu (6/2/2021).

"Kami menangkap FW karena keluarga korban tidak terima putrinya digituin, akhirnya melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung," kata kapolsek.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami menerangkan, kini FW telah diperiksa dan juga akan melakukan visum terhadap korban.

Baca juga: Heboh Pernikahan Sedarah di Payakumbuh, Si Adik Sudah Hamil 1 Bulan

"Pelaku mengakui kalau dirinya dengan korban memiliki status pacaran sejak Juli 2020 dan telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali," urainya.

Sementara gadis tetangga dari FW itu mengaku di depan penyidik kalau dirinya dipaksa gituan dan ia pun mengaku kalau telah berbadan dua, yang mana usia kandungan lima bulan.

Beda lagi kasus yang ada Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Seorang pelajar tewas karena dihantam pakai helm oleh cowok yang merupakan gebetan mantannya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini