Masih Status Pacaran Hindarilah Hal Ini, Jangan Sampai Menyakiti dan atau Menghilangkan Nyawa

×

Masih Status Pacaran Hindarilah Hal Ini, Jangan Sampai Menyakiti dan atau Menghilangkan Nyawa

Bagikan berita
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. Jawa Pos)

Korban berinsial FKK 17, meninggal dunia lantaran mendapat pukulan benda padat yaitu helmet. Yang digunakan NR 17, memukul kepala korban dan bahkan menginjak kepala korban yang tidak berdaya di aspal.

Perkelahian terjadi di belakang Balok Kota Bukitttinggi, Sabtu (6/2/2021) pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Hati-hati! Cewek Harus Tahu Ciri-ciri Cowok yang Hanya Menginginkan Seks

Pelaku tidak terima gebetannya atau teman perempuannya kembali ke genggaman korban, dan si korban juga tidak rela mantan teman perempuannya itu jalan berduaan dengan pelaku.

"Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis, hingga akhirnay meninggal dunia," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution kepada awak media.

Kasus kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi.

Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (int)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini