"Pelaku ini membeli BBM bersubsidi jenis solar ini dengan harga Rp6.800 per liter dan menjualnya Rp8.000 kepada pengecer," lanjutnya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar. (*) Editor : RedaksiLangsir BBM Bersubsidi di Pasaman Barat Dibekuk Polisi, Gunakan Tangki Modifikasi
Berita Terkait