Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai Bank, Ini Kronologi dan Motifnya

×

Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai Bank, Ini Kronologi dan Motifnya

Bagikan berita
Ungkap kasus pembunuhan pegawai bank. (Foto: Istimewa/Dok. Humas Polda Bali)
Ungkap kasus pembunuhan pegawai bank. (Foto: Istimewa/Dok. Humas Polda Bali)

Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu Pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junto 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Kronologi Kejadian

Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu (21/8/2022) di saat keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.

Dua hari berselang, masyarakat melaporkan adanya penemuan jenasah di jalan sekitar Melaya ke arah Gilimanuk pukul 01.00 WITA.

"Dari olah TKP dan berdasarkan kamera CCTV diketahui bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu (21/8/2022) pukul 23.00 WITA.

Pelaku NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP, sedangkan pelaku RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang.

RN mencekik korban menggunakan tas yang dipakai RN. Mirah Lestari pun dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat dibuang disekitar Jalan Raya Melaya.

Sementara itu ponsel korban dibuang di daerah Tabanan. Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual mobil Mirah Lestari di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh Polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo.

Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini