Polda Sumbar Amankan Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok

×

Polda Sumbar Amankan Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok

Bagikan berita
Ilustrasi aktivitas penampangan ilegal emas di Jambi. (Foto: Liputan6)
Ilustrasi aktivitas penampangan ilegal emas di Jambi. (Foto: Liputan6)

HALONUSA - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan dua operator yang diduga melakukan aktivitas penampangan emas secara ilegal di Kabupaten Solok.

Dua operator yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS. Keduanya ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.

“Pada saat kami tangkap, dua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas dalam konferensi pers, Jumat 3 Mei 2024.

Alfian menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pekerja tambang ilegal ini adalah penggalian tanah dengan ekskavator untuk mencari sirtu.

“Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan,” katanya.

Menurut Alfian, pasir yang terkumpul pada karpet kemudian diproses untuk memisahkan butiran pasir dari emas.

"Emas yang berhasil dipisah dikumpulkan dalam satu tempat," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tempat ini telah beroperasi sejak sebelum Ramadan 1445 Hijriah, dengan hasil harian antara 10 hingga 30 gram emas.

"Direktur operasi ini adalah seorang pemodal dengan inisial K, yang merupakan pemilik tambang emas. K menyewakan peralatan berat kepada orang dengan inisial R dan D," ungkapnya.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini