Gugat Polisi
Di tengah perjalanan kasusnya, Ilham Maulana mempraperadilankan Polresta Padang terkait penetapan status tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Namun, Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ilham Maulana terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) tahun 2020.
Ilham Maulana menggugat Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.
"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim tunggal PN Kelas IA Padang, Khairuluddin dalam sidang putusan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi, Ilham Maulana Diberhentikan Sementara dari Ketua Demokrat Padang, Ini PenjelasannyaHakim tunggal menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyambut baik putusan hakim PN Kelas IA Padang.
"Sekarang kami fokus terhadap proses kasus dugaan penyelewengan dana pokir tahun anggaran 2020," katanya.
Ia menerangkan proses kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang penyidik berupaya melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan. (*)
Editor : Redaksi