Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap,Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Perencanaan itu antara lain kajianfeasibility study,mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*) Editor : RedaksiAndre Rosiade Apresiasi Gerak Cepat Menteri Erick-Jaksa Agung Tangani Kasus Garuda
Berita Terkait