Ini Alasan Kejari Tetapkan 3 Pejabat KONI Padang Periode 2018-2023 sebagai Tersangka Korupsi

×

Ini Alasan Kejari Tetapkan 3 Pejabat KONI Padang Periode 2018-2023 sebagai Tersangka Korupsi

Bagikan berita
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama

Sebelumnya Kejari Padang memanggil 35 cabang olahraga yang berada dibawah naungan KONI Padang, jaksa memanggil unsur-unsur pemberi dana hibah pada organisasi induk cabang olahraga yang sebelumnya.

"Sampai saat ini semua cabang olahraga sudah kita panggil. Namun ada dua cabor yang tidak jadi kita panggil saat penyidikan, karena pengurusnya sudah meninggal dunia," katanya.

Seperti diketahui, Kejari Padang sedang melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang secara marathon. Diperkirakan sebanyak Rp 2,1 miliar dana hibah dimaksud menjadi bancakan oleh oknum pengurus, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.

Tindakan yang dilakukan Kejari Padang pun mendapat banjir dukungan oleh semua pihak Hal ini dibuktikan dengan dibanjirinya kantor Kejari Padang oleh papan karangan bunga.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini