Daftar Jumlah Narapidana di Sumbar yang Dapat Remisi Pada Natal 2021

×

Daftar Jumlah Narapidana di Sumbar yang Dapat Remisi Pada Natal 2021

Bagikan berita
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna membacakan putusan pemberian remisi kepada 73 narapidana di Sumbar. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumbar)
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna membacakan putusan pemberian remisi kepada 73 narapidana di Sumbar. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumbar)

Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, tiga orang remisi satu bulan.

Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, remisi satu bulan dua orang dan 1 bulan 15 hari satu orang.

Lapas Kelas IIB Pariaman, remisi satu bulan empat orang.

Lapas Kelas IIB Solok, remisi 15 hari satu orang dan satu bulan dua orang.

Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, remisi kepada satu orang dengan pengurangan hukuman satu bulan.

LPKA Kelas IIB Tanjung Pati, remisi 15 hari untuk tiga orang.

LPKN Kelas III Sawahlunto, remisi satu bulan dan 1 bulan 15 hari masing-masing satu orang.

Lepas Kelas III Dharmasraya, empat narapidana mendapatkan remisi untuk satu bulan hukuman.

Lapas Kelas III Suliki satu bulan remisi untuk dua orang.

Rutan Kelas IIB Padang Panjang, satu orang dengan remisi 15 hari.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini