Polemik Status Balai Basuo Lubuk Begalung, Heriza Syafani: Masuk ke Aset Kami

×

Polemik Status Balai Basuo Lubuk Begalung, Heriza Syafani: Masuk ke Aset Kami

Bagikan berita
Gedung Balai Basuo Kecamatan Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Istimewa)|Bukti pembayaran warga yang menghelat resepsi pernikahan Gedung Balai Basuo Kecamatan Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Istimewa)|Seorang pekerja tengah memperbaiki bagian plafon Gedung Balai Ba
Gedung Balai Basuo Kecamatan Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Istimewa)|Bukti pembayaran warga yang menghelat resepsi pernikahan Gedung Balai Basuo Kecamatan Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Istimewa)|Seorang pekerja tengah memperbaiki bagian plafon Gedung Balai Ba

HALONUSA.COM - Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani menyebut bahwa Gedung Balai Basuo yang berada persis di depan kantor camat masuk ke aset Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Hal tersebut disampaikan Heriza merespons dari klaim yang menyebut pengelolaan Gedung Balai Basuo dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pegambiran Ampalu Nan XX.

"Setelah ditelusuri, ternyata (Balai Basuo) masuk ke aset kami, tanahnya tercatat di Kartu Inventarisir Barang (KIB) A dan C," kata Heriza kepada Halonusa.com, Sabtu (11/12/2021).

Heriza mengatakan, pihaknya pun mengundang LPM dan menanyakan sejarah awal berdiri hingga pengelolaan Balai Basuo.

Dari hasil pertemuan, kata Heriza, pihak LPM mengakui sejak tahun 2016 Gedung Balai Basuo dikelola kemudian dikomersilkan untuk pesta pernikahan.

"Mereka menyebut Balai Basuo dibangun oleh Dana Pokok Pikiran (Pokir) HM Tauhid tahun 2011-2012 menggunakan dana APBD," katanya.

"Di sana saya tanyakan, apakah ada dokumen penyerahan kepada LPM pada saat itu, serah terima, ternyata mereka hanya mengatakan mungkin ada, cuma mungkin ada saja, tak dijelaskan secara gamblang," sambungnya.

[caption id="attachment_21473" align="alignnone" width="1280"]Penampakan Gedung Balai Basuo pada malam hari yang digunakan untuk resepsi pernikahan pada Minggu (12/12/2021). (Foto: Dok. Istimewa) Penampakan Gedung Balai Basuo pada malam hari yang digunakan untuk resepsi pernikahan pada Minggu (12/12/2021). (Foto: Dok. Istimewa)[/caption]

Pihaknya sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD) disebutkan bahwa aset yang akan dimanfaatkan harus sesuai dengan aturan yang ada, bisa dengan pinjam pakai atau sewa-menyewa.

"Jika pinjam pakai bisa digratiskan, saya sampaikan, kalau bisa digratiskan kenapa tidak. Namun tentu kepada masyarakat kurang mampu, punya kartu Program Keluarga Harapan (PKH)," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini