Alasannya, kata Heriza, agar masyarakat kurang mampu bisa melaksanakan pesta dan memungkinkan untuk masyarakat yang akan melaksanakan pesta tanpa memakai badan jalan.
"Atau dilakukan sistem sewa-menyewa, namun harus kerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tentu ada pengelolanya yang ditunjuk Pemko Padang dalam hal ini pengguna barangnya adalah Camat," katanya.
Dengan demikian, katanya, pemasukan dari sewa Gedung Balai Basuo bisa dibagi antara pengelola dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena ini barang milik daerah yang dikelola secara komersil, tentu ada masuk ke kas daerah," katanya.
Indikasi Kebocoran
Selama ini yang dilakukan oleh LPM sejak tahun 2016-2021, ucapnya, tidak sesuai aturan, sehingga pihaknya merasa ada indikasi kebocoran.
"Saya sarankan dua hal itu, pinjam pakai atau sewa-menyewa dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, pihak LPM keberatan dengan hal itu," katanya.Pada pertemuan kedua dengan pihak LPM, kata Heriza, pihaknya mempertanyakan lagi dokumen penyerahan kembali saat bangunan Gedung Balai Basuo selesai dibangun. Namun, pihak LPM juga tak bisa membuktikan.
"Setelah itu pada pertemuan ketiga mereka memaksa pengelolaan Balai Basuo oleh LPM. Saya katakan, bagaimana mungkin saya bisa begitu," ungkapnya.
[caption id="attachment_21470" align="alignnone" width="1280"] Pelaminan yang berdiri di tengah perbaikan Gedung Balai Basuo Kecamatan Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Istimewa)[/caption]
Editor : Redaksi