Polisi Sikat Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mulai dari Mabuk Miras hingga Lari ke Kediri

×

Polisi Sikat Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mulai dari Mabuk Miras hingga Lari ke Kediri

Bagikan berita
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)

HALONUSA.COM - Tim Gurita Polres Prambulih menangkap seorang pemuda setelah rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

Pemuda berinisal AS, 21 tahun merudapaksa teman perempuannya (pacar-red) yang masih di bawah umur.

Polisi pun memburu pemuda tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menangkap di rumahnya sekira pukul 22.30 WIB saat bersama dengan keluarga, Selasa (27/10/2021).

Menurut keterangan polisi, pemuda AS sebelum rudapaksa perempuan anak di bawah umur tersebut, ia merecokinya dulu dengan minuman keras (miras).

"Tim kemudian menangkap pelaku AS setelah menerima laporan ibu korban, yang mana anaknya LA telah mejadi korban pelecehan seksual dan rudapaksa, kata Kapolres Prambulih, AKBP Siswandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/10/2021).

Modus dari AS itu memberikan minuman beralkohol kepada korban setelah korban mabuk dan merasa pusing, pelaku mengajak ke dalam kamar dan selanjutnya merudapaksa korban LA.

Peristiwa itu terjadi Minggu (19/9/2021) dan pelaku sekarang di sel Mapolres Prambulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kasus rudapaksa juga terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat hingga polisi memburu dan menangkap pelaku berinisial AR, 48 tahun

di Kota Kediri Jawa Timur.

Pelarian pelaku terendus setelah adanya laporan, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini