Polisi Sikat Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mulai dari Mabuk Miras hingga Lari ke Kediri

×

Polisi Sikat Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mulai dari Mabuk Miras hingga Lari ke Kediri

Bagikan berita
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)

"Ya benar pelaku kami tangkap di Kota Kediri, setelah adanya laporan masuk terkait kasus pelecehan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada Halonusa.com, Kamis (28/10/2021).

Kasus pelecehan anak di bawah umur sudah lama sejak 2020 dengan laporan LP/83/IV/2020/SPKT Polres Solok tanggal 20 April 2020.

"Kami menangkapnya Senin (25/10/2021) dan korban pelecehan anak di bawah umur itu merupakan anak kandungnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok, Rifki Yudha Ersanda.

Rudapaksa dalam Kamus Besar Bahasa (KBBI) ketiga, 2001 yakni, 'paksa; perkosa' secara istilah pengertian di KBBI daring. Sementara pada edisi KBBI pertama, 1998, rudapaksa yakni, kata nomina dan didefinisikan sebagai arti kata ‘perbuatan yang dilakukan dengan paksa’.

Adapun pada edisi KBBI edisi Kedua, 1991 berubah menjadi 'kekejaman; kekerasan' yang dengan etimologi atas bahasa Jawab. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini