Kapolresta Padang Panjang Sebut Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Institusi Polri

×

Kapolresta Padang Panjang Sebut Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Institusi Polri

Bagikan berita
Kapolresta Padang Panjang AKBP  Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. (Foto: Humas Polri)
Kapolresta Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. (Foto: Humas Polri)

HALONUSA - Pascaditangkapnya oknum anggota Polsek Batipuh Selatan, Kapolresta Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam apel pagi mengatakan dengan tegas tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Bahkan ia menyebut jika tidak mampu beprestasi alangkah baiknya jangan sampai merusak reputasi Polri dari perilaku yang buruk.

"Saya sudah tegaskan kepada semua anggota, selama saya menjadi Kapolres Padang Panjang, jangan coba-coba melakukan pelanggaran, melakukan tindak pidana, apalagi terlibat Narkoba," ujar AKBP Kartyana, Selasa (30/4/2024).

Ditambahkannya, jika terbukti bersalah ia tak segan-segan mengambil tindakan (pemecatan tidak dengan hormat) PTDH untuk yang bersangkutan.

"Jika terbukti bersalah, saya akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan ragu-ragu untuk melakukan PTDH terhadap pelakunya," tegas Kepala Kepolisian tersebut.

Ia juga berpesan agar semua anggota bisa menghargai reputasi Polri serta keluarga yang sudah menaruh harapan besar.

"Mari sayangi baju dinas kita, sayangi keluarga kita, yang telah banyak menaruh harapan kepada kita sebagai seorang anggota Polri. Dan yang perlu kita ingat, susahnya masuk untuk menjadi seorang insan Bhayangkara. Jadi, jangan merusak nama baik dan citra Polri dengan penyalahgunaan narkotika," katanya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh anggota Polres Padang Panjang dan sekitarnya untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kemuliaan menjadi seorang polisi bukan terletak pada harta, tahta dan jabatannya, tetapi pada profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan diselesaikan, untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi negara dan masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat telah menangkap seorang anggota polisi berpangkat Aipda dengan inisial A karena kedapatan membawa 141 Kg ganja kering pada hari Senin (29/4/2024).

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini