Pemerintah Berlakukan Syarat Penerbangan, Ini Syarat dan Aturan Terbang Bersama Garuda Indonesia

Ă—

Pemerintah Berlakukan Syarat Penerbangan, Ini Syarat dan Aturan Terbang Bersama Garuda Indonesia

Bagikan berita
Syarat dan aturan penerbangan  bersama Maskapai Garuda Indonesia | Yuk Terbang Lagi
Syarat dan aturan penerbangan bersama Maskapai Garuda Indonesia | Yuk Terbang Lagi

HALONUSA – Pemerintah menerbitkan aturan syarat wajib penerbangan yang terbaru, dan tidak lagi memakai aturan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM diperpanjang sampai 1 November 2021.

Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.

Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dan perlu diingat pemberlakuan syarat penerbangan berlaku untuk wilayah berstatus PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan syarat penerbangan itu telah diperbaharui 19 Oktober 2021, dan berlaku bagi penerbangan untuk perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Syarat dan aturan penerbangan  bersama Maskapai Garuda Indonesia:

Sejauh ini load factor maskapai Garuda Indonesia cukup bagus lebih kurang 90 persen dan sudah bisa menerima full penumpang, hal itu dikatakan General Manager Garuda Indonesia, Meisye Paulina Tambunan.

Berikut syarat dan aturan penerbangan bersama Maskapai Garuda Indonesia yang berlaku 24 Oktober 2021:

  • Penumpang yang akan terbang dari dan ke pulau Jawa-Bali, di dalam Pulau Jawa dan daerah PPKM Level 3-4 wajib sudah vaksin minimal dosis satu dan menyertakan hasil negatif wajib rapid test hingga PCR maksimal 2x24 jam.
  • Sementara itu bagi penumpang yang akan terbang dari dan ke daerah PPKM Level 1-2 selain Jawa/Bali hasil negatif wajib rapid test hingga PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.
  • Seluruh hasil tes Covjd-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di Keputusan MENKES Rl, cek di: bitly/LabCovid19-Kemkes dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
  • Editor : Redaksi
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini