Polda Sumbar Tangkap Wanita Pelaku Pencucian Uang di Dua Provinsi

×

Polda Sumbar Tangkap Wanita Pelaku Pencucian Uang di Dua Provinsi

Bagikan berita
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan memamerkan barang bukti di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6). (Foto: Hariansinggalang.co.id/Deri Oktazulmi)
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan memamerkan barang bukti di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6). (Foto: Hariansinggalang.co.id/Deri Oktazulmi)

HALONUSA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menangkap seorang wanita berinisial "MA" (36) yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, MA sudah divonis lima tahun empat bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

MA tidak hanya terlibat dalam kasus di Polda Sumbar, tetapi juga di Polda Riau dengan kasus serupa.

"MA terlibat dalam enam kasus, empat di Polda Riau dan dua di Polda Sumbar. Semua kasusnya terkait investasi bodong," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (27/6).

Menurut Andri, penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA berlangsung dari 2019 hingga 2021.

Kasus ini bermula saat MA menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha seperti jual beli produk Cimory dan Kanzler.

Selain produk-produk tersebut, MA juga terlibat dalam jual beli handphone dan beberapa barang lainnya.

Dalam menjalankan usahanya, MA diberi kuasa oleh korban untuk mengakses rekening korban dan rekening PT. ASR milik korban.

Perbuatan MA baru diketahui oleh korban pada Maret 2021 saat MA tidak lagi mengirimkan keuntungan yang dijanjikan.

Akibat perbuatan MA, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.993.901,76. Korban kemudian melaporkan MA ke Polresta Bukittinggi pada 2021 atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini