Suami Mau Ngajuin KUR di Pegadaian Syariah, Padahal Istri Sudah Ada Cicilan BRI, Apakah Bisa?

×

Suami Mau Ngajuin KUR di Pegadaian Syariah, Padahal Istri Sudah Ada Cicilan BRI, Apakah Bisa?

Bagikan berita
Ilustrasi KUR BRI dan Pegadaian Syariah 2024. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi KUR BRI dan Pegadaian Syariah 2024. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Dalam artikel ini, Halonusa.id akan menjelaskan cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pegadaian Syariah meskipun pasangan Anda masih memiliki cicilan di bank lain, seperti BRI.

Tidak perlu bingung lagi, berikut adalah panduan lengkap dari Halonusa.id untuk mengajukan KUR di Pegadaian Syariah jika istri Anda masih memiliki cicilan di bank.

Menurut informasi dari layanan pelanggan Pegadaian, Anda tetap bisa mengajukan KUR di Pegadaian Syariah meskipun istri Anda sedang memiliki cicilan di bank lain, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah dirangkum di bawah ini.

Syarat Pengajuan KUR di Pegadaian Syariah

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan), Pengajuan KUR didasarkan pada NIK nasabah.

2. Jika salah satu dari pasangan (suami atau istri) sudah atau masih memiliki cicilan di bank atau lembaga penyalur KUR lainnya, maka Anda tetap bisa mengajukan KUR di Pegadaian Syariah dengan syarat tempat usaha yang diajukan harus berbeda dengan tempat usaha yang digunakan untuk pengajuan pinjaman sebelumnya.

3. Pastikan nasabah yang mengajukan memiliki catatan kolektibilitas yang lancar di SLIK OJK/SID BI.

Skema Pembiayaan KUR di Pegadaian

  • KUR Super Mikro, limit pinjaman maksimal Rp10 juta.
  • KUR Mikro, limit pinjaman maksimal Rp50 juta.

Syarat Pengajuan KUR di Pegadaian

- Berusia 17 sampai 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.

- Memiliki usaha yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

- Usaha telah beroperasi aktif minimal 6 bulan.

- Berjarak kurang dari 5 kilometer dari outlet Pegadaian.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini