Pemprov Sumbar Cabut Larangan Study Tour, Pelaku Pariwisata Sambut Positif

×

Pemprov Sumbar Cabut Larangan Study Tour, Pelaku Pariwisata Sambut Positif

Bagikan berita
Pemprov Sumbar Cabut Larangan Study Tour, Pelaku Pariwisata Sambut Positif
Pemprov Sumbar Cabut Larangan Study Tour, Pelaku Pariwisata Sambut Positif

HALONUSA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan mencabut surat edaran (SE) yang sebelumnya melarang darmawisata atau study tour bagi siswa selama musim libur sekolah 2024. Surat edaran baru yang mengizinkan kegiatan tersebut telah diterbitkan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius, mengatakan bahwa dalam surat edaran baru Nomor: 094.3/715/DISDIK-2024 tentang Kegiatan Pelaksanaan Darmawisata/Study Tour/Perkemahan atau Kegiatan Lainnya, siswa diizinkan untuk berdarmawisata dengan mempertimbangkan beberapa hal penting.

Dengan terbitnya surat edaran baru ini, maka surat edaran sebelumnya Nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 yang melarang kegiatan darmawisata, perkemahan, dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa, tertanggal 14 Mei 2024, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Barlius menjelaskan bahwa surat edaran yang baru ini mengatur enam poin penting dalam pelaksanaan kegiatan darmawisata, study tour, perkemahan, atau kegiatan lainnya selama liburan sekolah.

“Enam poin ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di luar sekolah selama periode liburan,” katanya.

Enam poin tersebut adalah:

  • Darmawisata/study tour/perkemahan atau kegiatan lainnya harus memperhitungkan manfaat dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
  • Sekolah harus memastikan bahwa kendaraan yang digunakan adalah bus yang layak jalan dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan.
  • Sekolah harus memastikan bahwa sopir yang membawa kendaraan memiliki SIM yang masih berlaku, dalam keadaan sehat, memiliki pengetahuan dan pengalaman mengemudi, serta memahami rute yang ditempuh.
  • Sekolah harus memperhatikan keamanan rute yang dilalui dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
  • Seluruh siswa yang berangkat harus mendapatkan izin dari orang tua masing-masing.
  • Kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua dalam hal pembiayaan.
  • Barlius berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman dalam tata cara pelaksanaan kegiatan darmawisata, study tour, perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa liburan.

Pencabutan SE larangan darmawisata tersebut disambut positif oleh pelaku usaha pariwisata di Sumbar.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sumatera Barat, Nasirman Chan, menyebut pencabutan SE itu sebagai angin segar bagi sektor pariwisata Sumbar.

“Sebelumnya, SE larangan darmawisata bagi siswa di Sumbar cukup memukul sektor pariwisata yang sedang mencoba bangkit akibat bencana. Banyak daerah yang ikut menerbitkan SE yang sama. Siswa yang sebelumnya berencana ke Sumbar juga tiba-tiba membatalkan kunjungan,” ujarnya.

Nasirman berharap dengan pembatalan SE tersebut, pergerakan wisatawan di Sumbar bisa kembali meningkat. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini