Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang

×

Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang

Bagikan berita
Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang
Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang

HALONUSA - Dalam artikel ini terdapat 2 jaminan yang tidak bisa dijual oleh Bank meskipun debitur gagal bayar (Galbay).

Sebagai seorang nasabah yang meminjam uang di Bank, tentunya was-was jika macet dalam membayar cicilan.

Kebanyakan kekhawatiran tersebut karena takut jaminannya akan dilelang atau dijual oleh pihak Bank tempat mendapatkan pinjaman.

Tentunya, seorang nasabah harus mengetahui terlebih dahulu apa saja jaminan yang tidak bisa dilelang atau dijual oleh Bank.

Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, berikut adalah beberapa jaminan yang tidak akan bisa dilelang atau dijual oleh Bank.

Jaminan pertama yang tidak akan bisa dilelang atau dijual oleh Bank adalah berbentuk surat tanah yang tanpa hak milik.

Contohnya seperti HJB, Akta Jual Beli dan al ashak atas sebuah tanah yang belum ada bangunannya.

Kenapa pihak Bank tidak bisa melelang atau menjual jaminan tersebut, karena jaminan itu masih belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Selain itu, untuk jaminan tersebut biasanya juga tidak bisa diikat dengan akta notaris dengan alasan jaminan itu belum memiliki kepemilikan yang sah.

Biasanya, untuk mengatasi hal ini, Bank akan meminta nasabahnya untuk menandatangani perjanjian yang berisikan bahwa Bank boleh menjual jaminan tersebut.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini