"Bisnis yang dilakukan MA ternyata fiktif, dan perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan hukuman penjara lima tahun empat bulan," jelas Andri.
Setelah putusan pengadilan, penyidik melakukan pendalaman terkait TPPU. Penyidik menemukan aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana MA.
Dalam penyidikan, 32 saksi diperiksa, termasuk satu ahli, pihak bank, dan BPN wilayah Sumbar dan Riau.
"Dari penyidikan, ditemukan enam saksi yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana MA. Barang bukti yang disita meliputi satu sepeda motor, enam mobil, satu rumah di Padang, empat rumah di Pekanbaru, dan uang tunai Rp754 juta. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp5 miliar," ungkap Andri.
Saat Polda Sumbar melakukan penyelidikan, ternyata Polda Riau sudah lebih dahulu melakukan penyidikan dengan kasus yang sama."MA disangkakan dengan pasal 3 jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tutup Andri. (*)
Editor : Heru C