"Kami mendapatkan informasi bahwa mereka saat sampai di sini malah bekerja di Perusahaan biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma yang berada di Kabupaten Pasaman Barat," katanya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang WNA tersebut sejak 3 Mei 2023 lalu dan memastikan bahwa mereka sudah melanggar aturan yang berlaku."Pendeportasian yang kami lakukan ini terdapat dalam pasal 75 Undang-undang No 6 tahun 2011," tutupnya. (*)
Editor : Redaksi