"Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan nanti akan dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Ia mengatakan, ketiganya akian diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*) Editor : RedaksiJadi Kurir Narkoba, 2 Pelajar di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Berita Terkait