Ia mengatakan, hal tersebut diketahui dari pesan singkat yang diikirim oleh pelaku kepada korban yang menyatakan bahwa korban harus berhati-hati.
"Setelah mendapatkan beberapa bukti, kami langsung mengamankan pelaku dan langsung menginterogasinya," lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati karena kekasihnya dijodohkan dengan pria lain, padahal mereka sudah berpacaran selama 5 tahun.
"Pelaku akan diancam dengan pasal 338 Jo 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*) Editor : Redaksi