Tidak Jera, Pengedar Narkoba di Bukittinggi Kembali Dibekuk Setelah Keluar dari Penjara

×

Tidak Jera, Pengedar Narkoba di Bukittinggi Kembali Dibekuk Setelah Keluar dari Penjara

Bagikan berita
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi (Sumber Foto Polres Bukittinggi)
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi (Sumber Foto Polres Bukittinggi)

"Tersangka ini akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini