"Tersangka ini akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*)
Editor : RedaksiTidak Jera, Pengedar Narkoba di Bukittinggi Kembali Dibekuk Setelah Keluar dari Penjara
Berita Terkait