Ia meceritakan bahwa saat itu ada 4 sales rokok dari Gudang Garam meminta fotonya untuk dijadikan kenang-kenangan.
Namun, beberapa tahun kemudian foto yang dimintai oleh ke-4 sales tersebut dijadikan sebagai iklan pada beberapa produk rokok.
Hal tersebut diketahuinya di tahun 2014 setelah ia membeli rokok dan melihat ada foto bersama anaknya pada bungkus rokok tersebut.
Karena merasa ditipu, ia melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan bahkan hingga ke Mabes Polri.
Setelah menunggu selama hampir 6 tahun setelah laporan tersebut, tepatnya di tahun 2020 ia mendapat surat dari pihak kepolisian yang isinya adalah surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3.
Melihat hal tersebut Edi pun merasa bingung karena kasus tersebut dihentikan secara sepihak, dan hingga kini ia pun terus berupaya untuk mencari keadilan dan mendatangi kantor PWI Lamongan.
"Terus gak tahu saya ini sudah berlapor kemana-mana, lah ada apa ini, loh saya ini benar-benar warga negara dan hak-hak saya kok, anak saya keluarga saya, ada apa ngak tahu malah berhenti sampai sekarang," terangnya.Edi Santoso mengatakan bahwa kasusnya dihentikan tanpa ada pemeriksaan kepada dirinya.
"Saya gak pernah diperiksa dan gak pernah didatangi dan berhenti sampai sekarang dan saya minta keadilan ke kantor PWI ini, ini benar-benar saya kok," lanjutnya.
Edi terus berharap agar dirinya mendapat keadilan pascafotonya digunakan sebagai iklan rokok tanpa sepengetahuan. (*)
Editor : Redaksi