HALONUSA.COM - Pertama dalam sejarah 9 hakim konstitusi dilaporkan kepolisi karena dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun 9 nama identitas hakim MK itu sudah berhasil dirangkum oleh Halonusa.com.
Laporan tersebut dibuat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Zico menduga ada hakim yang sengaja mengubah subtansi itu sebelum disebarluaskan di website MK.
Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, dilansir DW.Sementara itu pelapor Zico mengatakan bahwa ada perubahan kata yang diucapkan pada sidang dan itu bertentangan dengan hukum.
"Kalau kata-katanya 'Dengan demikian' berarti MK menyatakan pergantian Aswanto bertentangan dengan hukum, artinya apa yang di buat oleh DPR dan disahkan oleh Presiden Jokowi itu bertentangan dengan hukum. Tapi sekarang diganti jadi 'Ke Depan' artinya pergantian Aswanto gak bermasalah," ujar Zico dikutip Metrotvnews.
Zico mengajukan uji materi undang-undang MK perihal pencopotan hakim MK Aswanto oleh DPR yang dinilai sewenang-wenang.
Menurut Zico jika menggunakan putusannya pergantian Aswanto akan batal demi hukum.
Editor : Redaksi